Pemprov DKI dan DPRD DKI bersepakat, besaran rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2018 sebesar Rp 77.110.885.760. Kesepakatan ini ditandatangani SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah).