Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih mudah mengganti Ketua DPR setelah Setya Novanto sebagai terdakwa. Menurutnya, hal ini mengacu pada UU MD3 yang mengatur mekanisme internal DPR.
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengingatkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan lebih mudah mengganti Ketua DPR setelah Setya Novanto sebagai terdakwa. Menurutnya, hal ini mengacu pada UU MD3 yang mengatur mekanisme internal DPR.