Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD 2018 Provinsi Jambi. Mereka adalah Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Asisten III Pemprov Jambi Saifuddin, Plt Kepala Dinas PU Arfan, serta anggota DPRD Jambi Supriono.