Pemerintah Provinsi DKI mulai hari ini membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor alias pemutihan dan bea balik nama hingga Sabtu (23/12). Tujuannya, mendorong masyarakat untuk sadar dan taat bayar pajak.
Pemerintah Provinsi DKI mulai hari ini membebaskan denda tunggakan pajak kendaraan bermotor alias pemutihan dan bea balik nama hingga Sabtu (23/12). Tujuannya, mendorong masyarakat untuk sadar dan taat bayar pajak.