Praperadilan Novanto Bisa Gugur Jika Sidang Pokok Perkara Dimulai

20DETIK

   |   
6 Views | Kamis, 07 Des 2017 13:14 WIB

Hakim tunggal sidang praperadilan, Kusno, menegaskan bahwa sidang praperadilan Setya Novanto dapat dihentikan jika sidang pokok perkara sudah dimulai. Kemarin (6/12), KPK telah mengirim berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Okky Budi Permana - 20DETIK