Mahkamah Konstitusi Cabut Larangan Nikahi Rekan Satu kantor

20DETIK

   |   
1,035 Views | Kamis, 14 Des 2017 16:12 WIB

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon atas aturan perkawinan dengan teman sekantor. Ketua MK Arief Hidayat beralasan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.

Nita Sari - 20DETIK