Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon atas aturan perkawinan dengan teman sekantor. Ketua MK Arief Hidayat beralasan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan pemohon atas aturan perkawinan dengan teman sekantor. Ketua MK Arief Hidayat beralasan aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.