Eksepsi Setya Novanto ditolak majelis hakim, yang berarti sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Tim pengacara Novanto mempermasalahkan aliran duit US$ 7,3 juta ke Novanto, yang tak termasuk dalam perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).