Perihal Pemanggilan Calon Kepala Daerah Tersandung Pidana

20DETIK

   |   
4 Views | Senin, 08 Jan 2018 16:41 WIB

Wakapolri mengingatkan sudah ada MoU antara Polri, KPK, dan Kejaksaan Agung perihal ditundanya pemanggilan hukum terhadap calon yang sudah ditetapkan KPU. Namun, tiba-tiba ada yurisprudensi baru pada Pilkada 2017, kala itu Ahok jadi tersangka hingga berakhir pidana.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK