Majelis Ulama Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kolom penghayat kepercayaan ke dalam e-KTP. Namun, karena putusan MK bersifat final, MUI hanya bisa memberikan saran ke pemerintah.
Majelis Ulama Indonesia menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencantuman kolom penghayat kepercayaan ke dalam e-KTP. Namun, karena putusan MK bersifat final, MUI hanya bisa memberikan saran ke pemerintah.