Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN) kepada masyarakat. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPU menetapkan calon kepala daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengumumkan Laporan Harta Kekayaan Pengelenggara Negara (LHKPN) kepada masyarakat. Pengumuman tersebut dilakukan setelah KPU menetapkan calon kepala daerah.