Bila Langgar Permenhub 108, Driver Taksi Online Cuma Ditegur

20DETIK

   |   
15 Views | Senin, 29 Jan 2018 23:35 WIB

Menteri Perhubungan Budi Karya mengatakan pada driver taksi online tidak akan ditindak tilang jika belum bisa menerapkan aturan baru taksi online yang tertuang dalam Permenhub 108. Mereka akan diberikan peringatan terlebih dahulu.

Edward F. Kusuma - 20DETIK