Pemeluk Ahmadiyah tengah mengujimaterikan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK. Mereka menyebut pasal 1, 2, 3 dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional warga negara karena jemaah Ahmadiyah dipandang sebelah mata. Wantim MUI pun memberi jalan tengah agar Ahmadiyah diajukan sebagai agama baru saja di Indonesia.