Wantim MUI: Ahmadiyah Jangan Ubrak-abrik Ajaran Islam!

20DETIK

   |   
29 Views | Rabu, 31 Jan 2018 19:39 WIB

Pemeluk Ahmadiyah tengah mengujimaterikan UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama di MK. Mereka menyebut pasal 1, 2, 3 dalam UU tersebut merugikan hak konstitusional warga negara karena jemaah Ahmadiyah dipandang sebelah mata. Wantim MUI pun memberi jalan tengah agar Ahmadiyah diajukan sebagai agama baru saja di Indonesia.

Muhammad Abdurrosyid - 20DETIK