Komnas HAM menolak adanya perluasan pasal tindak pidana zina di RKUHP yang saat ini sedang di godok di DPR. Alasannya korban pemerkosaan akan berpotensi menjadi tersangka apabila ini disahkan.
Komnas HAM menolak adanya perluasan pasal tindak pidana zina di RKUHP yang saat ini sedang di godok di DPR. Alasannya korban pemerkosaan akan berpotensi menjadi tersangka apabila ini disahkan.