Tersangka Ujaran Kebencian Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Bui

20DETIK

   |   
36 Views | Selasa, 06 Feb 2018 16:18 WIB

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka ujaran kebencian Asma Dewi. Hasilnya, Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK