Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka ujaran kebencian Asma Dewi. Hasilnya, Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tersangka ujaran kebencian Asma Dewi. Hasilnya, Asma Dewi dituntut 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider 3 bulan penjara.