MK Tegas Nyatakan DPR Tak Bisa Angket Tugas dan Wewenang KPK!

20DETIK

   |   
60 Views | Kamis, 15 Feb 2018 14:03 WIB

Mahkamah Konstitusi (MK) mengklarifikasi soal putusan UU MD3 yang sedang hangat diperbincangkan. MK menyebut DPR tidak bisa mengangket tugas dan wewenang KPK, yakni penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Lantas apa yang bisa diangket oleh DPR terhadap KPK?

Gusti Ramadhan Alhaki - 20DETIK