Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan Aset tanah seluas 47.000 hektar di kasus Padang Lawas. Saat ini tanah tersebut menjadi kebun sawit dan dikuasai perorangan.
Komisi Pemberantasan Korupsi akan membantu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengembalikan Aset tanah seluas 47.000 hektar di kasus Padang Lawas. Saat ini tanah tersebut menjadi kebun sawit dan dikuasai perorangan.