Belakangan, banyak kepala daerah maupun calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri mengatakan, selama belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), kepala daerah tersebut masih bisa menjalani dan mengikuti pemilihan umum.
Belakangan, banyak kepala daerah maupun calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Menteri Dalam Negeri mengatakan, selama belum inkrah (berkekuatan hukum tetap), kepala daerah tersebut masih bisa menjalani dan mengikuti pemilihan umum.