Didakwa Korupsi, Eks Presiden Korsel Dituntut 30 Tahun Bui

20DETIK

   |   
9 Views | Rabu, 28 Feb 2018 19:05 WIB
Eks Presiden Korea Selatan Park Geun-hye dituntut hukuman penjara selama 30 tahun oleh jaksa. Ia didakwa atas kasus korupsi, penyalahgunaan kekuasaan, hingga penyuapan.

Nita Sari - 20DETIK