Seorang pelajar inisial MPA (18) terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian Resor Sukabumi Kota, Jabar. MPA membagikan informasi palsu dan ujaran kebencian. Akibat perbuatannya itu MPA terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.