Berani Lakukan Ini Saat Berkendara, Siap-siap Didenda Rp 750 Ribu

20DETIK

   |   
213 Views | Sabtu, 03 Mar 2018 14:59 WIB
Merokok dan mendengarkan musik saat berkendara kini dilarang. Jika melanggar, pengendara bisa didenda maksimal Rp 750 ribu atau pidana tiga bulan penjara. Kenapa ya?
Nita Sari - 20DETIK