Sidang Adjudikasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). PKPI pun dinyatakan tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2019. Namun PKPI tak menyerah, mereka akan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).