Lima Pembacok Ahli IT Hermanysah Divonis 5 hingga 9 Tahun Bui

20DETIK

   |   
370 Views | Rabu, 07 Mar 2018 20:39 WIB

Lima terdakwa kasus pembacokan ahli IT Hermanysah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Kelima terdakwa divonis bervariasi, mulai dari 5 hingga 9 tahun penjara.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK