Pegawai Negara Sipil (PNS) pria dapat mengajukan cuti untuk mendampingi istri melahirkan. Lamanya cuti yang diberikan adalah satu bulan.
Pegawai Negara Sipil (PNS) pria dapat mengajukan cuti untuk mendampingi istri melahirkan. Lamanya cuti yang diberikan adalah satu bulan.