Ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang dihadirkan sebagai ahli atau saksi meringankan dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Dian menyebut, dalam kasus ini yang punya kewenangan mengusutnya adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).
Ahli hukum keuangan Dian Puji Simatupang dihadirkan sebagai ahli atau saksi meringankan dalam persidangan terdakwa kasus e-KTP Setya Novanto. Dian menyebut, dalam kasus ini yang punya kewenangan mengusutnya adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).