
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, menghadirkan saksi ahli hukum keuangan di sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP bukan tanpa alasan. Dirinya ingin memberi pesan bahwa seseorang tidak bisa serta-merta dijadikan tersangka dengan penghitungan keuangan yang tidak dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK).