Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mencatat 142 warga Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di
seluruh dunia. Kemenlu berusaha melakukan upaya hukum terhadap warga negara yang tersangkut
masalah hukum. Baik akibat kasus narkoba, pembunuhan, maupun sihir. Berikut ini sebaran negara di
mana WNI terancam hukuman mati.