Pemprov DKI diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait malaadministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Bila temuan tersebut diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam.
Pemprov DKI diberi waktu selambat-lambatnya 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman terkait malaadministrasi penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang. Bila temuan tersebut diabaikan, jabatan Anies sebagai gubernur bisa terancam.