Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya melindungi jemaah dari pelaku bisnis biro haji dan umrah nakal.
Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan regulasi baru untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Tujuannya melindungi jemaah dari pelaku bisnis biro haji dan umrah nakal.