Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin merevisi aturan tentang Penyelenggaraan Ibadah Umrah yang sebelumnya diatur dalam PMA Nomor 18/2015 kini menjadi PMA Nomor 8/2018. Isinya adalah tindak lanjut dari kasus First Travel dan biro jasa lain yang banyak menelantarkan calon jemaahnya.