Syarat Mendapatkan Lahan Pengganti dari Kementerian LHK

20DETIK

   |   
0 Views | Rabu, 28 Mar 2018 20:43 WIB

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya beberkan syarat lahan pengganti (land swap). Rencananya diberikan ke beberapa perusahaan untuk mengembangkan usahanya. Tapi, ada beberapa syarat. Apa saja syaratnya?

Mega Puspita - 20DETIK