Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikask terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.
Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikask terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.