Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara

20DETIK

   |   
772 Views | Kamis, 29 Mar 2018 00:13 WIB

Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam divonis 12 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menerima suap dan gratifikask terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara.

Okky Budi Permana - 20DETIK