Jaksa menyebut bos First Travel, Andika Surachman, mentransfer uang ke saksi Usya Soemiarti Soeharjono hingga mencapai Rp 24 miliar. Usya menyebut Rp 12 miliar untuk berinvestasi di restoran miliknya, sementara sisanya dipakai Andika cs untuk jalan-jalan keliling Eropa.