Terbukti Korupsi, Eks Presiden Korsel Dibui 24 Tahun

20DETIK

   |   
477 Views | Jumat, 06 Apr 2018 15:28 WIB
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye divonis bersalah atas kasus penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pemaksaan. Geun-hye dijatuhi hukuman penjara 24 tahun dan denda 18 miliar won.
Nita Sari/Reuters - 20DETIK