Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Paggara mengatakan Tiara Ayu Fauzyah usai mengonsumi minuman keras sebelum menabrak driver ojek online M. Irfan. Tiara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Terancam hukuman maksimal 5 tahun bui dan denda Rp 10 juta.