Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pembatasan tersebut masih terlalu tinggi. Agus berharap batas transaksi dapat diturunkan lagi agar lebih efektif.