PPATK Batasi Transaksi Tunai Rp 100 Juta, KPK Minta Diturunkan

20DETIK

   |   
112 Views | Selasa, 17 Apr 2018 14:28 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan membatasi transaksi tunai maksimal Rp 100 juta. Langkah tersebut untuk mempersempit ruang gerak tindak pidana pencucian uang. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo menilai pembatasan tersebut masih terlalu tinggi. Agus berharap batas transaksi dapat diturunkan lagi agar lebih efektif.

Mega Puspita - 20DETIK
Tags: