Mantan anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Moha mengakui dirinya memberi uang ke mantan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Sudiwardono. Uang suap tersebut diberikan dengan tujuan agar ibunya dibebaskan. Uang diberikan bertahap, di Yogyakarta SGD 80 ribu dan SGD 30 ribu di Jakarta.