Divonis Mati, Penyelundup 1 Ton Sabu Ajukan Banding

20DETIK

   |   
53 Views | Kamis, 26 Apr 2018 19:03 WIB

Delapan terdakwa asal Taiwan penyelundup sabu 1 ton divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding dalam 7 hari ke depan.

Abdul Haris/Ferdian Zikran - 20DETIK