Ombudsman RI menyoroti Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Ombudsman, Perpres tersebut tidak memberikan keuntungan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya dalam peningkatan skil.
Ombudsman RI menyoroti Perpres 20 tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA). Menurut Ombudsman, Perpres tersebut tidak memberikan keuntungan bagi tenaga kerja Indonesia, khususnya dalam peningkatan skil.