Jaminan perlindungan dalam UU No. 13 tahun 2003 lebih tepat diterapkan di sektor manufaktur, tapi tidak cocok diterapkan di sektor perkebunan. Buruh sawit pun berharap pemerintah merumuskan peraturan khusus perlindungan buruh perkebunan, khususnya perkebunan sawit.