Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas saat cuti bersama lebaran, berhak mengambil cuti di lain waktu. Artinya, jatah cuti tahunan tidak berkurang.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas saat cuti bersama lebaran, berhak mengambil cuti di lain waktu. Artinya, jatah cuti tahunan tidak berkurang.