PNS yang Bertugas saat Lebaran Dapat Jatah Cuti di Lain Waktu

20DETIK

   |   
36 Views | Senin, 07 Mei 2018 11:26 WIB

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) memastikan bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas saat cuti bersama lebaran, berhak mengambil cuti di lain waktu. Artinya, jatah cuti tahunan tidak berkurang.

Gusti Ramadhan - 20DETIK