Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kandasnya gugatan HTI di PTUN tak lain karena mereka mengejek Presiden Jokowi. Yusril menyebut begitu sembari mengatakan hal ini sebagai intermeso.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyebut kandasnya gugatan HTI di PTUN tak lain karena mereka mengejek Presiden Jokowi. Yusril menyebut begitu sembari mengatakan hal ini sebagai intermeso.