Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan banding atas putusan PTUN pada Senin (7/5) lalu. Menurutnya selama belum inkrah, pemerintah tidak boleh melarang aktivitas organisasi HTI.
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan banding atas putusan PTUN pada Senin (7/5) lalu. Menurutnya selama belum inkrah, pemerintah tidak boleh melarang aktivitas organisasi HTI.