HTI Ajukan Banding, Aktivitas Organisasi Dianggap Sah

20DETIK

   |   
48 Views | Selasa, 08 Mei 2018 17:23 WIB

Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra menyatakan banding atas putusan PTUN pada Senin (7/5) lalu. Menurutnya selama belum inkrah, pemerintah tidak boleh melarang aktivitas organisasi HTI.

Edward F Kusuma - 20DETIK