Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Alasannya, jaksa belum siap menghadirkan Aman karena kendala teknis.
Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Jaini, menunda sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman. Alasannya, jaksa belum siap menghadirkan Aman karena kendala teknis.