Ahli Pidana Sebut Fredrich Tak Lakukan Perintangan Penyidikan

20DETIK

   |   
7 Views | Senin, 14 Mei 2018 18:08 WIB

Ahli pidana dan hukum acara di Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Muzakir, dihadirkan Fredrich Yunadi untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangannya. Dalam kesaksiannya, Muzakir mengungkap perbuatan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dilakukan Fredrich bukan termasuk merintangi penyidikan.

Wangi Sinintya - 20DETIK