Ahli pidana dan hukum acara di Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Muzakir, dihadirkan Fredrich Yunadi untuk menjadi saksi meringankan dalam persidangannya. Dalam kesaksiannya, Muzakir mengungkap perbuatan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan yang dilakukan Fredrich bukan termasuk merintangi penyidikan.