Presiden Joko Widodo mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme. Perppu ini untuk mengatasi UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 yang tidak relevan mencegah aksi-aksi terorisme.
Presiden Joko Widodo mengancam akan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Antiterorisme. Perppu ini untuk mengatasi UU Tindak Pidana Terorisme No 15 tahun 2003 yang tidak relevan mencegah aksi-aksi terorisme.