Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana memastikan uang senilai Rp 87 M yang dikembalikan Samadikun bukan diambil dari aset yang telah disita negara. Uang tersebut murni dari Samadikun di luar aset yang telah disita kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tony Spontana memastikan uang senilai Rp 87 M yang dikembalikan Samadikun bukan diambil dari aset yang telah disita negara. Uang tersebut murni dari Samadikun di luar aset yang telah disita kejaksaan.