Partai Solidaritas Indonesia (PSI) diduga telah membuat iklan kampanye di media cetak sebelum jadwal yang ditentukan. Akibatnya, kini PSI dilaporkan ke kepolisian oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Dalam berkas laporan, Bawaslu melaporkan dua petinggi PSI, yakni Sekjen Raja Juli antoni dan Wasekjen Chandra Wiguna.