LPSK Berikan Perlindungan 8 Korban Teror Bom Surabaya

20DETIK

   |   
18 Views | Rabu, 23 Mei 2018 14:14 WIB

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerjunkan tim reaksi cepat terkait tindak terorisme. Ada 8 korban yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dari serangan teror yang terjadi di Surabaya.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK