Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Anas mengaku punya bukti baru atas vonis terhadap dirinya dan menyebut hakim sebelumnya khilaf dalam memutus perkaranya.