Ajukan PK Kasus Hambalang, Anas: Hakim Khilaf Putuskan Perkara

20DETIK

   |   
21 Views | Kamis, 24 Mei 2018 19:16 WIB

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis terhadap dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Anas mengaku punya bukti baru atas vonis terhadap dirinya dan menyebut hakim sebelumnya khilaf dalam memutus perkaranya.

Wangi Sinintya/Gusti Ramadhan - 20DETIK