UU Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Meski demikian, Pansus RUU tersebut tetap menyoroti HAM dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ruang gerak teroris memang dibatasi, tapi perlindungan HAM bagi terduga pelaku teror tetap melekat.