Ruang Gerak Teroris Dipersempit, Namun HAM Melindungi

20DETIK

   |   
8 Views | Jumat, 25 Mei 2018 13:56 WIB

UU Antiterorisme akhirnya disahkan oleh DPR dan pemerintah dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. Meski demikian, Pansus RUU tersebut tetap menyoroti HAM dalam pemberantasan tindak pidana terorisme. Ruang gerak teroris memang dibatasi, tapi perlindungan HAM bagi terduga pelaku teror tetap melekat.

Nugroho Tri Laksono - 20DETIK